Friday, November 16, 2007

Teknologi-Informasi: Tentang Digital Object Identifier - DOI

Digital Object Identifier atau DOI dapat diterjemahkan secara bebas sebagai Pengenal Objek Digital, dan memang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi kandungan intelektual dalam dunia digital yang bersifat unik dan tetap (persistent). Sebagai sebuah identitas, DOI membantu pengelolaan sumberdaya digital, terutama dalam kaitannya dengan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Dalam dunia bisnis dan komersial, DOI menjadi sebuah protokol bagi pertukaran informasi dan penjualan produk melalui e-commerce. Dalam konteks perpustakaan digital, DOI juga dipakai sebagai bagian dari metadata untuk pengelolaan sumberdaya digital, misalnya artikel jurnal elektronik. Koordinator yang mengurus pemberian identitas digital ini adalah International DOI Foundation atau IDF (http://www.doi.org/), yang memiliki kantor registrasi atau pendaftaran nomor DOI di Amerika Serikat, Eropa, dan Australia.

Sistem DOI dikembangkan dengan memperhatikan beberapa standar dan saat ini sudah pula menjadi bagian dari ISO (ISO TC46/SC9). Komponen sistem DOI adalah:
•Aturan tentang pembuatan nomor DOI.
•Layanan resolusi (resolution service) yang didasarkan pada Handle System, sebuah sistem penamaan terhadap sumberdaya digital yang tersedia di Internet.
•Model data yang tercakup dalam sebuah data dictionary
•Mekanisme penerapan, berupa kebijakan dan prosedur pemakaian DOI.

Sebagaimana dijelaskan di buku panduannya (di
http://www.doi.org/handbook_2000/enumeration.html), setiap DOI merupakan sebuah nomor unik (dikenal juga sebagai DOI name) yang hanya berlaku untuk satu entitas. Sistem DOI memberikan nomor ini sekali saja, tetapi untuk terus menjamin keunikannya, badan yang mendaftarkan (Registrant) DOI ini harus memastikan bahwa nomor yang sama tidak dipakai dua kali terhadap dua entitas yang berbeda. Sistem identitas lain, misalnya ISBN (International Standard Book Number) boleh digunakan bersama DOI untuk satu entitas, atau juga dapat dipakai sebagai bagian dari DOI itu sendiri. Cara penomorannya mengikuti sintaks yang terstandar sesuai ANSI/NISO Z39.84-2000. Selain itu, penomoran ini juga memperhatikan aturan tentang URI (Universal Resource Identifier) atau penanda universal untuk sumberdaya digital.

Rangkaian angka yang terdapat di DOI sama sekali tidak bermakna apa-apa selain sebagai penanda, sehingga dikenal juga sebagai rentetan buram (opaque string) atau nomor tak bermakna (dumb number). Satu-satunya cara untuk mengetahui segala sesuatu tentang entitas yang dirujuk oleh sebuah nomor DOI adalah dengan memeriksa metadata yang ikut didaftarkan ketika sebuah badan meminta nomor DOI tersebut. Nomor DOI itu sendiri tidak akan pernah berubah, walaupun mungkin kepemilikan entitasnya sudah bertukar tangan. Itu sebabnya, DOI disebut juga "persistent identifier" atau penanda abadi.

Ada dua komponen yang membentuk DOI, disebut sebagai prefix dan suffix yang dipisahkan oleh garis miring. Contoh:

10.1000/123456

Di contoh di atas "10.1000" adalah prefix dan "123456" adalah suffix. Secara teknis, tidak ada batasan panjang angka yang dipakai, sehingga secara teoritis jumlah DOI yang akan tercipta adalah tak terbatas. Contoh-contoh berikut juga sudah mengikuti aturan DOI:

10.1234/NP5678
10.5678/ISBN-0-7645-4889-4
10.2224/2004-10-ISO-DOI

Semua DOI dimulai dengan angka 10 supaya berbeda dari nomor lain yang termasuk dalam Handle System. Di dunia jaringan komputer dan Internet, Handle System adalah sebuah sistem dan standardisasi penamaan untuk berbagai keperluan komunikasi dan penggunaan data. Sebagai sebuah sistem, Handle System terdiri dari sebuah protokol, sebuah rangkaian penamaan (namespace), dan sebuah implementasi perujukan. Protokol memungkinkan sebuah sistem komputer menyimpan nama (atau handles) dari sumberdaya digital, dan lalu menggunakan nama itu untuk menenukan lokasi, mengambil, dan mengolah sumberdaya digital yang bersangkutan.

Penerapan DOI dilakukan dalam sebuah proses yang disebut DOI name resolution. Kata "resolusi" di sini dimaksudkan sebagai proses pemasukan sebuah penanda (identifier) ke sebuah sistem sebagai sebuah permintaan (request) untuk mendapat jawaban atau luaran berupa informasi tentang entitas tertentu, misalnya tentang lokasi entitas itu (dalam bentuk URL). Sebagaimana dijelaskan di atas, DOI selalu bersifat unik dan kekal, menunjuk atau mengidentifikasi sebuah entitas digital tertentu. Sedangkan URL mengidentifikasi lokasi atau alamat entitas tersebut. Analoginya adalah ISBN sebagai nomor yang mengidentifikasi sebuah buku, dan nomor rak yang mengidentifikasi di lokasi mana buku tersebut dapat ditemukan. Proses resolusi DOI, dengan demikian, adalah proses mengaitkan atau menghubungkan antara identitas sebuah entitas dan alamat entitas itu. Resolusi sederhana ini disebut juga sebagai single point resolution.

Pada kenyataannya, DOI seringkali dipakai justu untuk resolusi yang lebih rumit, melibatkan berbagai proses identifikasi, atau dikenal juga dengan multiple resolution. Dalam resolusi ini, satu entitas dikaitkan dengan berbagai entitas lainnya, misalnya dalam kasus ketika satu entitas memiliki lebih dari satu alamat URL, atau satu DOI berkaitan dengan beberapa DOI lain, sebagaimana diilustrasikan di
gambar di bawah. Tentu saja, proses resolusi ini dapat dilakukan secara automatis oleh komputer, agar pengguna tidak harus melakukan langkah-langkah secara hastawi (manual). Dalam hal ini, peran DOI sangat penting, sebab ketika menelusur informasi di Internet, kita seringkali mendapat pesan "Error 404" yang menyatakan bahwa halaman atau situs yang kita inginkan tidak ditemukan karena alamatnya (URL) tidak ditemukan. Ini sama artinya dengan: tidak ada resolusi untuk URL tersebut.

Untuk dapat menjalankan proses resolusi tersebut, Sistem DOI dilengkapi dengan sebuah daftar data (data dictionary) dan kerangka kerja (framework) untuk penggunaan daftar tersebut. Kedua komponen ini menjadi alat bagi Sistem DOI untuk mengidentifikasi entitas yang dirujuk sebuah DOI (sistem memeriksa isi data dictionary), dan memahami bagaimana berbagai DOI saling mengait (sistem melakukan pengelompokan dan pemilahan). Ini dapat dilakukan karena Sistem DOI menggunakan apa yang disebut interoperable data dictionary yang dibuat berdasarkan sebuah ontologi. Dalam sistem komputer, data dictionary pada dasarnya merupakan daftar istilah, lengkap dengan definisinya. Sebuah ontologi memungkinkan sebuah data dictionary memiliki semacam model berpikir atau logika yang dapat digunakan komputer untuk menarik kesimpulan yang sistematis. Sebuah data dictionary bersifat interoperable jika istilah-istilah yang dikandungnya datang dari berbagai sistem komputer atau dari skema-skema metadata yang berbeda.

Sumber:Putu Pendit


0 Comments:

Post a Comment

<< Home